Ambulance medan murah

0812 6425 2882 SEWA AMBULANCE MEDAN MURAH

0812 6425 2882 Ambulance medan dan undang undang no 22 tahun 2009

Di zaman sekarang ini yang lebih dikenal dengan zaman modern, sering kita lihat di jalanan banyak ambulance melintas. Dan tidak jarang kita melihat masih banyaknya pengguna jalan yang masih kurang memprioritaskan terhadap keberadaan ambulance yang sedang melintas.


Bahkan akhir akhir ini muncul fenomena dimasyarakat dengan hadirnya para relawan relawan yang dengan sukarela ikut membantu melancarkan lalu lintas untuk ambulance. Mereka dengan sukarela dan bahu membahu untuk memecah kemacetan dan membuka ruang jalan untuk ambulance dan crew yang bertugas.

Sebenarnya untuk mendahulukan kendaraan tertentu, telah di atur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya,dalam pasal 134 sudah di atur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak Utama.

Yang wajib di prioritaskan bagi pengguna jalan adalah
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulance yang membawa orang sakit
3.kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara
4.iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.


Pada pasal 135 ayat pertama mengatur bahwa, kendaraan yang mendapat hak utama harus di kawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi di harapkan kepada masyarakat untuk lebih awas terhadap keberadaan ambulance di jalan.hal ini bukan di sebabkan aturan melainkan karena hati nurani.
#ambulancemedancenter
#ambulancemedan081264252882
#ambulancemedanterpercaya
#ambulancemedanmurah
#ambulancemedancepat
#mobiljenazahmedan
#mobiljenazah081264252882
#ambulancekualanamo
#ambulancebandara
#rsimalahayati
#rsmitrasejati
#rsumitrasejati
#rsmurniteguh
#rshaji

Komentar